Mekar - PT Mekar Investama Teknologi - Investasi Peer to Peer Aman, Mudah & Memberi Keuntungan Lebih
  • Danai Pinjaman
  • Pusat Bantuan
  • Hubungi Kami
  • Login
  • English
Catatan Sejarah Dalam angka Misi Statistik

Catatan bagi Anda selaku Pemberi Dana di Mekar

  • Mekar telah melakukan proses audit dengan seksama terhadap posisi finansial serta performa Koperasi Abdi Kerta Raharja.

  • Pinjaman yang telah Anda pilih bukan merupakan pinjaman bermasalah, belum pernah menunggak dan juga belum pernah dijadwalkan ulang (reschedule). Karenanya, bisa dipastikan bahwa Peminjam memiliki sejarah pembayaran yang baik.

Sejarah Koperasi Abdi Kerta Raharja

  • Koperasi Abdi Kerta Raharja didirikan pada bulan Juli 2009.

  • Koperasi Abdi Kerta Raharja adalah lembaga keuangan mikro yang melayani peminjam yang sebagian besarnya adalah perempuan. Koperasi Abdi Kerta Raharja mengutamakan cara pendanaan “gotong royong” atau lebih dikenal dengan sebutan Grameen group lending.

  • Abdi Kerta Raharja bekerja berdasarkan semangat dari falsafah dan prinsip perkoperasian Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta dan filosofi Microfinance Grameen Bank oleh Muhammad Yunus, peraih Nobel Perdamaian, yang telah berhasil dalam menekan angka kemiskinan di Bangladesh. 

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) koperasi Abdi Kerta Raharja merupakan modifikasi SOP koperasi dengan Microfinance Grameen Bank.

  • Abdi Kerta Raharja merupakan satu-satunya LKM inisiasi pemerintah di seluruh Indonesia yang asetnya mencapai lebih dari Rp 82 miliar, mampu menekan angka kredit macet hingga hampir nol persen, dengan pelayanan mencapai 56.000 anggota lebih.

  • Koperasi Abdi Kerta Raharja memiliki prinsip "The Poor, The Bankable" yang diwujudkan dalam pelayanannya terhadap anggotanya dan masyarakat luas, karena Abdi Kerta Raharja percaya bahwa bantuan harus diberikan bagi orang-orang miskin.

Sekilas tentang Koperasi Abdi Kerta Raharja

Per April 2018:

  • 27.192 peminjam

  • Rp 47,3 Miliar tersalurkan dalam bentuk pinjaman

  • 0,40% pinjaman bermasalah (NPL)        

  • 12 unit kantor cabang 

  • Jangkauan: Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor.

Misi Koperasi Abdi Kerta Raharja

  1. Membangun anggota dan masyarakat dalam menciptakan koperasi sebagai intermedian yang “Good Corporate Governance”.

  2. Menciptakan wahana kehidupan ekonomi, sosial dan budaya yang berkepribadian disiplin, aktif, dinamis, kreatif, inovatif dan mandiri yang penuh kekeluargaan dan kebersamaan berdasarkan prinsip dan jatidiri koperasi.

  3. Memutuskan lingkaran kemiskinan “Pendapatan rendah - Tabungan rendah - Investasi rendah - Pendapatan rendah” menjadi “Pendapatan rendah - Pemberian pembiayaan - Peningkatan Investasi - Peningkatan pendapatan - Pertambahan pembiayaan - Peningkatan investasi - Peningkatan pendapatan”.

  4. Membuka peluang usaha untuk peningkatan aspek sosial dan ekonomi melalui pembiayaan ekonomi pokok dan tambahan dalam mengembangkan sektor usaha, tata produksi, pendidikan, perbaikan rumah, sanitasi dan tata lingkungan.

  5. Memberikan kontribusi positif kepada anggota dalam menggembangkan budaya menabung (Capital formation) melalui simpanan anggota secara bersama yang dikelola secara profesional dalam wadah koperasi untuk meningkatkan nilai investasi yang optimal.

  6. Mengembangkan keterampilan dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) produktif dan inovatif yang memiliki teknologi berdaya saing kompetitif dan berkelanjutan.

  7. Menciptakan koperasi terbaik tempat kebanggaan anggota dalam mengabdi, berkarya, berprestasi dan berinvestasi serta sebagai wahana perwujudan ibadah dan menjadikan acuan koperasi yang amanah.

PROFIL
32x32

Mitra Koperasi Abdi Kerta Raharja

Kantor Pusat Perumahan PWS Blok AF 18 No 26 RT 05/02 Kec. Tigaraksa Ds. Kadu Agung Tangerang, Banten
021 5991385

Website http://koperasi.abdikertaraharja.co.id

Galeri
Mekar - PT Mekar Investama Teknologi - Easy, Secure, and Highly Profitable Peer To Peer Investment
  • Mekar
  • Tentang Kami
  • Pusat Bantuan
  • Hubungi Kami
  • Danai Pinjaman
  • Legal
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
Berizin dan diawasi oleh:
ojk logo
Anggota terdaftar dari:
ojk logo
Hubungi Kami

Sampoerna Strategic Square,
South Tower, 21st floor,
Jalan Jendral Sudirman Kav. 45-46,
Karet Semanggi,
Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan
12930
+6221 395 24531 (Telepon)
+62877 8831 8885 (Whatsapp)

Terhubung dengan Kami

PERHATIAN:

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggungjawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/ atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

© 2026 PT Mekar Investama Teknologi. All Rights Reserved.

Kami sedang memproses permintaan anda. Mohon tunggu sebentar.