Mekar - PT Mekar Investama Teknologi - Investasi Peer to Peer Aman, Mudah & Memberi Keuntungan Lebih
  • Danai Pinjaman
  • Pusat Bantuan
  • Hubungi Kami
  • Login
  • English
Catatan Sejarah Dalam angka Misi Statistik

Catatan bagi Anda selaku Lender di MEKAR

  • KSP Sahabat Mitra Sejati akan menagihkan semua pembayaran pinjaman dan memproses pengembalian untuk Anda.
  • Semua pendanaan di KSP Sahabat Mitra Sejati juga diasuransikan oleh pihak MEKAR.
  • Asuransi kredit melindungi pembayaran hingga 80% dari sisa pokok pinjaman yang belum terbayar (outstanding)

Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati

  • operasional secara aktif melalui unit simpan pinjam sejak Februari 2009.d
  • Sahabat UKM didukung oleh Grup Sampoerna Strategic dengan memberikan dukungan modal untuk menjalankan aktivitasnya.
  • sejak Agustus 2011 Sinergi melakukan kolaborasi bisnis dengan PT Bank Sahabat Sampoerna dalam bentuk pembiayaan.
  • Hingga akhir 2018, Sahabat UKM telah tumbuh cukup pesat dan tersebar di 25 provinsi.

Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati

  • 4.092 peminjam
  • Rp 7 Trilliun tersalurkan dalam bentuk pinjaman
  • 5.15% pinjaman bermasalah (NPL)
  • 97 unit kantor cabang
  • Tersebar di 28 provinsi di seluruh Indonesia

Misi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati

  • Memberdayakan masyarakat dengan memberikan kesempatan dan dukungan agar berhasil di sektor usaha mikro, kecil dan menengah.

PROFIL
32x32

Mitra KSP Sahabat Mitra Sejati

Kantor Pusat Gedung Sampoerna Strategic Square Jl. Jend. Sudirman Kav. 45, Lantai 17 Jakarta, 12930
(021) 5795 2382

Website https://www.sahabat-ukm.com

Galeri
Mekar - PT Mekar Investama Teknologi - Easy, Secure, and Highly Profitable Peer To Peer Investment
  • Mekar
  • Tentang Kami
  • Pusat Bantuan
  • Hubungi Kami
  • Danai Pinjaman
  • Legal
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
Berizin dan diawasi oleh:
ojk logo
Anggota terdaftar dari:
ojk logo
Hubungi Kami

Sampoerna Strategic Square,
South Tower, 21st floor,
Jalan Jendral Sudirman Kav. 45-46,
Karet Semanggi,
Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan
12930
+6221 395 24531 (Telepon)
+62877 8831 8885 (Whatsapp)

Terhubung dengan Kami

PERHATIAN:

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggungjawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/ atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

© 2026 PT Mekar Investama Teknologi. All Rights Reserved.

Kami sedang memproses permintaan anda. Mohon tunggu sebentar.