Mekar - PT Mekar Investama Teknologi - Investasi Peer to Peer Aman, Mudah & Memberi Keuntungan Lebih
  • Danai Pinjaman
  • Pusat Bantuan
  • Hubungi Kami
  • Login
  • English
Catatan Sejarah Dalam angka Misi Statistik

Catatan bagi Anda selaku Funder di Mekar

  • Mekar telah melakukan proses audit dengan seksama terhadap posisi finansial serta performa KOMIDA.

  • Pinjaman yang telah Anda pilih belum pernah menunggak dan juga belum pernah dijadwal ulangkan (reschedule) karena masalah yang pernah dimiliki sebelumnya. Sehingga bisa dipastikan bahwa Peminjam memiliki sejarah pembayaran yang baik.

Sejarah KOMIDA

  • KOMIDA didirikan pada Januari 2004 dengan nama Yayasan Mitra Dhuafa.

  • KOMIDA adalah salah satu perusahaan keuangan mikro terbesar yang melayani wanita miskin. KOMIDA mengutamakan cara pendanaan berkelompok Grameen (Grameen style group lending).

  • Pada Agustus 2005, KOMIDA memulai program keuangan mikro mereka di Aceh untuk membantu para korban musibah tsunami Aceh yang terjadi pada tahun 2005. Program ini menjadi awal dari sistem pendanaan berkelompok (group lending) KOMIDA.

Sekilas tentang KOMIDA

  • Memiliki 370.000 Peminjam mikro kredit.

  • Telah memberikan pinjaman sebesar Rp 474 Miliar.

  • Memiliki NPL (non performing loans) sebesar 0.27%.

  • Memiliki 153 kantor cabang yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia, seperti Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Misi KOMIDA

Guna membantu para wanita untuk pulih dari musibah, KOMIDA berupaya membangun kembali kepercayaan diri mereka dengan menyediakan pinjaman skala kecil demi mendukung usaha kecil milik mereka. Dengan demikian, mereka dapat melanjutkan hidup dan juga meningkatkan pendapatan. Misi KOMIDA antara lain:

  1. Menghadirkan akses untuk pendanaan bagi wanita miskin

  2. Mendukung wanita miskin melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan

 

PROFIL
32x32

Mitra Koperasi Mitra Duafa

Kantor Pusat Jl. Raya Lenteng Agung KM 3 No.10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan Indonesia
021 7804452

Website http://mitradhuafa.com/

Galeri
Mekar - PT Mekar Investama Teknologi - Easy, Secure, and Highly Profitable Peer To Peer Investment
  • Mekar
  • Tentang Kami
  • Pusat Bantuan
  • Hubungi Kami
  • Danai Pinjaman
  • Legal
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
Berizin dan diawasi oleh:
ojk logo
Anggota terdaftar dari:
ojk logo
Hubungi Kami

Sampoerna Strategic Square,
South Tower, 21st floor,
Jalan Jendral Sudirman Kav. 45-46,
Karet Semanggi,
Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan
12930
+6221 395 24531 (Telepon)
+62877 8831 8885 (Whatsapp)

Terhubung dengan Kami

PERHATIAN:

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggungjawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/ atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

© 2026 PT Mekar Investama Teknologi. All Rights Reserved.

Kami sedang memproses permintaan anda. Mohon tunggu sebentar.